7 Pelaku Perusakan Warung Nasi di Interchange Karawang Barat Terancam Penjara 5 Tahun

7 Pelaku Perusakan Warung Nasi di Interchange Karawang Barat Terancam Penjara 5 Tahun

KARAWANG-Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Sat Reskrim Polres Karawang sudah mengamankan para Pelaku Pengeroyokan yang di lakukan oleh HM, R Alias D, MA, BA, RF, S Alias U, M Alias R. yang terjadi di Kedai Sambal Dadak di depan Bengkel Slamet Jaya, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jumat lalu. Menurut keterangan pelapor Ari Wisnu, kejadian bermula pada saat korban yang sedang mempersiapkan untuk buka kedai, lalu datang para terlapor dan kemudian meminta makan kepada korban, kemudian korban menjawab “masih persiapan buka, belum adaâ€ namun para terlapor tidak terima dengan ucapan korban yang akhirnya terjadi cekcok mulut. Kemudian pelapor mencoba melerai lalu terlapor secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan kaki, dan setelah kejadian tersebut korban melakukan visum di RSUD dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang. Pengeroyokan yang terjadi dilokasi umum tersebut menyita perhatian masyarakat sekitar, kejadian malam Minggu tersebut sempat membuat situasi ramai karena ulah arogan dari sekumpulan orang yang melakukan pengrusakan. Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengrusakan Warung di Interchange Karawang Barat “Para pelaku ini merasa tidak terima dengan jawaban pelapor, kemudian para pelaku merusak kedai Sambal dadak di depan bengkel Slamet Jaya, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sekaligus melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan lukaâ€, jelas Kasat Reskrim AKP Tomi. Adapun barang bukti yang diamankan oleh Personil berupa Potongan Helm, Topi Pelaku, Kursi Kedai, teko, Termos, Meja Makan, CCTV di lokasi kejadian dan Kendaraan R2. Disampaikan bahwa para pelaku sudah diamankan oleh Tim guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan yaitu “Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,â€. tandas Kasat. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: